ADVERTISEMENT

Wamenag: Penyiapan Naskah Jumat Bukan Intervensi Kepada Penceramah

Sabtu, 28 November 2020 14:38 WIB

Share
Wamenag: Penyiapan Naskah Jumat Bukan Intervensi Kepada Penceramah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan bahwa penyiapan naskah, atau materi khutbah Jumat tidak bermaksud untuk intervensi atau pembatasan para da'i, ustadz, muballigh dan penceramah agama. 

"Penyiapan naskah khutbah Jumat merupakan bentuk pelayanan keagamaan Kementerian Agama kepada masyarakat," terang Zainut di Jakarta, Sabtu (28/11/2020). 

Wamenag minta jangan diartikan sebagai bentuk intervensi apalagi pembatasan hak azasi para da'i, ustadz, muballigh dan penceramah agama. Materi khutbah Jumat akan disesuaikan dengan perkembangan zaman. 

Zainut juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan naskah khutbah Jum'at Kemenag akan melibatkan para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar pada bidangnya. Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator.

Baca juga: Wamenag: Guru Berperan Penting dalam Menanamkan Akhlak

"Pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial," papar Wamenag.

Ia menambahkan khutbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini.

"Ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain: akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah,, masalah generasi milenial dan isu-isu aktual lainnya," jelas Zainut 

Selain itu, lanjut Wamenag, penyiapan naskah khutbah Jum'at juga dalam rangka menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.

Baca juga: Tidak Ada Kewajiban Penceramah Gunakan Materi Khubah Terbitan Kemenag

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT