Tidak Ada Kewajiban Penceramah Gunakan Materi Khubah Terbitan Kemenag

Selasa 24 Nov 2020, 09:15 WIB
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. (ist)

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. (ist)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tegaskan tidak  ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan  naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag.

"Namun demikian naskah yang disusun Kemenag tersebut bisa dijadikan alternatif," Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Prof Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (24/11/2020)

Dia menjelaskan pihaknya akan menyiapkan naskah khutbah Jumat sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.

Materi khutbah Jumat akan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Karenanya, Kemenag akan melibatkan para ulama dan akademisi yang pakar pada bidangnya.

Baca juga: 13 Jemaah Terpapar Covid-19, Kemenag Evaluasi Penyelenggaraan Umrah

Menurutnya, rencana penyusunan khutbah Jumat ini sejalan dengan kebijakan Kemenag untuk menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.

Dirjen mengatakan, pelibatan ulama, praktisi, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial. Ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain: akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, dan masalah generasi milenial.

Kamaruddin yakin jika naskah yang disusun Kemenag itu terjaga kualitasnya, maka akan digunakan oleh masyarakat.

“Meski bukan keharusan, kalau naskah Kemenag bermutu, baik dari sisi pesan maupun redaksi, pasti akan digunakan oleh masyarakat dan masjid-masjid di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Canangkan Kampung Zakat di Kutai Kertanegara, Ini Pesan Kemenag

Menurutnya, khutbah Jumat harus menjadi instrumen untuk memberikan informasi konstruktif kepada masyarakat. Karena itu, sudah seharusnya Kemenag hadir untuk ikut memfasilitasi keberadaan naskah yang sesuai dengan perkembangan zaman di masyarakat. (johara/tri)

Berita Terkait
News Update