Di Surat Telegram Kapolri Antisipasi Unjuk Rasa Dilakukan di Titik Kumpul

Senin 05 Okt 2020, 18:35 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri menunjukkan Surat Telegram Kapolri. (ilham)

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri menunjukkan Surat Telegram Kapolri. (ilham)

JAKARTA – Surat telegram yang diterbitkan Kapolri Jenderal Idham Azis berisi 12 poin, tidak spesifik untuk antisipasi unjuk rasa dan mogok buruh yang menolak RUU Cipta Kerja.

Yang disebutkan adalah antisipasi unjuk rasa (unras). Melakukan patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik.

Juga ada poin perintah  melakukan kontra narasi terhadap isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.

Di poin 7, Kapolri meminta para kapolda secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan lain yang menimbulkan keramaian.

Berikutnya di poin 8, antisipasi harus dilakukan di hulu atau titik kumpul dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

Selain itu, dalam poin surat telegram itu, pada poin 9, Kapolri meminta jajaran tidak melakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas pada penutupan jalan tol.

Kapolri juga memerintahkan di poin 10, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana dengan jeratan Pasal KUHP dan pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dan di poin 11, jajaran kepolisian diminta menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani peraturan terkait pengendalian massa hingga penanggulangan anarkis. (ilham/win)

Berita Terkait
News Update