ADVERTISEMENT

Komisi III DPR Akan Panggil Kapolri Terkait Telegram Larangan Media Menayangkan Kekerasan Polisi

Selasa, 6 April 2021 17:41 WIB

Share
Kapolri Jenderal (pol) Listyo Sigit Prabowo. (ist)
Kapolri Jenderal (pol) Listyo Sigit Prabowo. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir mempertanyakan sikap Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram terkait larangan media menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Ia  menanyakan, apakah telegram tersebut hanya berlaku bagi internal kepolisian atau berlaku juga bagi media. Komisi III DPR akan Panggil Kapolri.

"Itu perlu dipertanyakan. Kalau media kan menyebarkan berita sebenar-benarnya yang didapat di lapangan," kata Adies Kadir, di Komplek Parlemen, Senayan,  Jakarta, Selasa, (6/4 2021).

Karenanya Komisi III akan meminta klarifikasi kepada Listyo Sigit Prabowo maksud telegram tersebut.

"Jadi tentunya kami ingin mengklarifikasi ke Polri kepada Kapolri khususnya, terkait dengan maksud telegram tersebut," katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut surat telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan media memberitakan tindakan arogansi polisi.

Pencabutan telegram pada Senin (5/4/202) itu tertuang dalam STR nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021.

"Bahwa ST Kapolri nomor ST/750/IV/HUM dinyatakan dicabut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (6/4/2021).

Adapun referensi pencabutan yang disebutkan itu merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.

Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram dengan Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT