ADVERTISEMENT

Kapolri Keluarkan Telegram Terkait PPKM Jawa-Bali, Begini Bunyinya

Jumat, 8 Januari 2021 13:45 WIB

Share
Kapolri Keluarkan Telegram Terkait PPKM Jawa-Bali, Begini Bunyinya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis kembali mengeluarkan surat telegram kepada para Kapolda untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda), TNI, dan stakeholder.

Koordinasi dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat terkait Kamtibmas dan Protokol Kesehatan. Ini terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serentak di wilayah Jawa-Bali.

Surat Telegram Kapolri itu tertuang dengan Nomor: ST/13/I/OPS.2./2021 tanggal 7 Januari 2021, ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri.

Baca juga: Ini Dia Bunyi Lengkap 12 Poin Isi Surat Telegram Kapolri

Berikut isi Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis kepada para Kapolda di Tanah Air:

1. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.

2. Meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.

3. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.

Baca juga: 29 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Tangerang, 2 Orang Reaktif

4. Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT