ADVERTISEMENT

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bakal Terbitkan Surat Telegram Khusus UUITE

Kamis, 18 Februari 2021 13:01 WIB

Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bakal Terbitkan Surat Telegram Khusus UUITE

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pembuatan Surat Telegram Khusus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berisi petunjuk bagi para penyidik saat menangani kasus terkait dugaan kasus UUITE.
Hal tersebut diungkapkan di Mabes Polri kemarin.“Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan (kasus UU ITE)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kemarin.

Dalam surat telegram tersebut, nantinya diatur bahwa pihak yang melaporkan terkait kasus dugaan UU ITE haruslah korban sendiri. Dengan demikian, pelaporan kasus UU ITE ke depan tidak boleh lagi diwakilkan. Apabila laporan dilakukan oleh perwakilan atau orang lain, maka laporan tidak akan diproses.

"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” tutur Kapolri Listyo Sigit. Kapolri menjelaskan, perlunya korban melaporkan sendiri terkait kasus dugaan UU ITE karena untuk menghindari masyarakat tidak saling lapor menggunakan pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE.

Kedepan hal-hal seperti itu perlu diperbaiki agar pihak kepolisian sendiri tidak kerepotan. “Ini supaya masyarakat tidak asal lapor. Karena nanti kita sendiri yang akan kerepotan,” katanya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan, agar polisi tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku UU ITE yang tidak menimbulkan konflik horizontal. "Untuk hal lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik dan hoaks, yang masih bisa kita berikan edukasi, lakukan edukasi dengan baik," tuturnya.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram Dukung Rencana PPKM Skala Mikro Hingga Tingkat RT/RW

Namun demikian, Sigit melanjutkan ada pengecualian. Jika memang dampak dari perbuatan pelanggaran UU ITE ada potensi memunculkan konflik horizontal maka harus dihukum.
Kapolri mencontohkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai. “Kalau isu yang kemarin seperti Pigai yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Yang seperti itu, kita harus proses tuntas,” pungkas Kapolri Listyo Sigit. (adji/mia)

ADVERTISEMENT

Reporter: Sumiyati
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT