JAKARTA – Mabes Polri mencabut atau membatalkan Surat Telegram (ST) Kapolri yang berisi 11 poin, yang mendatangkan kritik keras dari kalangan tokoh pers, Selasa (06/04/2021).
Dalam Telegram itu, satu di antaranya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian.
Surat Telegram banyak mendapat sorotan dan kritik dari publik, sehingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut.
Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat ini dikeluarkan tanggal hari ini Selasa 6 April 2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Sehub Dengan Rerf Di atas Kma Disampaikan kepada KA bahwa ST Kapolri Sebagaiman Red Nomor empat di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan TTK,” bunyi ST pembatalan.
Dalam kesempatan ini Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa. (adji)