DPR Minta Pemerintah Harus Tegas Hadapi Freeport Soal Smelter
Kamis, 29 Oktober 2020 13:20 WIB
Share
Tambang Freeport. (ist)

JAKARTA – Pemerintah harus tegas menghadapi PT. Freeport Indonesia (PTFI) dalam hal pembangunan smelter.

Smelter adalah fasilitas pengolahan sisa bahan tambang untuk mengurai berbagai material yang ada di dalamnya, untuk  mendapat nilai tambah dari material sisa tambang yang selama ini diekspor oleh perusahaan tambang.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan, berdasarkan UU Minerba yang baru, PTFI wajib membangun smelter paling lambat tiga tahun sejak UU Minerba itu diberlakukan.

Baca juga: PKS: Demi Freeport, Pemerintah Jangan Langgar Undang-undang

UU Minerba yang baru disahkan pada tahun 2020 maka paling lambat pada tahun 2023 PTFI harus sudah selesai membangun smleter. Tapi hingga kini, progresnya sangat minim, minta mundurkan jadwal.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan minta Pemerintah tidak lagi memberi toleransi kepada PTFI dalam hal pembangunan smelter sebagai syarat perpanjangan operasional Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Jika hingga tahun 2023 PTFI tidak juga selesai membangun smelter sesuai ketentuan, maka menurut perundangan haram hukumnya ekspor konsentrat oleh PTFI.

Baca juga: Fraksi PKS DPR Tolak Relaksasi Target Pembangunan Smelter Freeport

"Saya menilai PTFI hanya bikin gaduh dan memaksakan kehendaknya untuk menghindari UU Minerba dan kesepakatan saat diberikan izin usaha penambangan khusus (IUPK). Ini niat yang tidak baik. Karena itu Pemerintah harus tegas menolaknya. Jangan lembek, apalagi mau didikte oleh PTFI," tegas Mulyanto, Kamis (29/10/2020).

Mulyanto minta kali ini Pemerintah jangan mau membuka pintu negosiasi alias tawar-menawar bersekongkol untuk bersama-sama melanggar UU.  Mulyanto menilai PTFI tidak punya itikad baik dalam mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Halaman
1 2