ADVERTISEMENT

Turunkan Pengawas Ketenagakerjaan, Kemnaker Selidiki Kebakaran Smelter

Senin, 25 Desember 2023 08:08 WIB

Share
Korban selamat dari kebakaran yang terjadi di tungku smelter PT ITSS di Morowali, Sulawesi Tengah mendapatkan perawatan medis.(Ist)
Korban selamat dari kebakaran yang terjadi di tungku smelter PT ITSS di Morowali, Sulawesi Tengah mendapatkan perawatan medis.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menurunkan tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk menyelidiki kebakaran di tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). Lokasi kebakaran tersebut berada di kawasan di PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah.

"Merespons kejadian kecelakaan tersebut, Kadisnaker Provinsi Sulawesi Tengah langsung menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan. Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker juga akan turun pada Senin 25 Desember 2023," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/12/2023).

Menurut dia, industri smelter termasuk industri dengan risiko bahaya tinggi. Sehingga wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi. 

Saat ini, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan Pusat melakukan pengawasan. Termasuk memberikan pembinaan penerapan norma ketenagakerjaan khususnya K3.

Haiyani mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Menurutnya, kecelakaan dapat terjadi karena adanya perbuatan tidak aman atau keadaan tidak aman.

"Maka harus benar-benar dipastikan semua keadaan sesuai dengan persyaratan K3, terlebih pada industri smelter yang memiliki risiko bahaya tinggi. Pembinaan terus dilakukan, termasuk memastikan prosedur dan personil K3 yang memenuhi standar K3," ucapnya.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati persyaratan K3 yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yaitu kurungan 3 bulan atau denda 100 ribu rupiah. 

"Sebenarnya kejadian kecelakaan kerja sangat merugikan semua pihak termasuk reputasi perusahaan, maka harus dicegah. Sehingga penerapan standar K3 yang tinggi menjadi tuntutan bisnis demi keberlangsungan perusahaan itu sendiri dan penghargaan hak asasi manusia," kata Haiyani Rumondang.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT