Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry. (toga)

Tangerang

Satpol PP Tangsel Terbitkan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha THM dan Panti Pijat

Kamis 22 Okt 2020, 14:12 WIB

TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan telah menerbitkan surat rekomendasi pencabutan izin tempat hiburan dan panti pijat yang nekat beroperasi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry, mengatakan setidaknya sudah delapan tempat hiburan yang direkomendasikan pencabutan izin usahanya.

"Kira-kira sudah ada delapan tempat hiburan yang kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya ke dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata dan DPMPTSP," ujar Muksin kepada awak media, Kamis (22/10/2020).

Muksin menambahkan ke delapan tempat usaha tersebut diketahui memiliki tempat usaha yang berbeda seperti karaoke, klub malam dan panti pijat.

"Ya seperti misalnya Double Six, terus tiga panti pijat di Bintaro yang kemarin kita razia, Matador, panti pijat Lemon, Delta, dan Venesia Serpong yang sempat digrebek Mabes Polri. Semua itu dicabut izin usahanya," katanya. 

Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Selain merekomendasikan pencabutan izin usaha, lanjut Muksin, pihaknya juga mengenakan sanksi denda kepada pelaku usaha.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Denda kepada pengelolanya itu kami baru terapkan setelah Perwal perubahan itu diterapkan atau setelah berlakunya denda. Ada empat tempat hiburan malam yang kita denda. Masing-masing Rp1 juta. Begitu aturannya," tegasnya.

Dirinya mengimbau agar pengusaha tempat hiburan agar tidak nekat buka disaat PSBB. Jika terbukti melanggar aturan maka pihaknya akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang jelas, kalau ketahuan pasti tutup. Kita untuk dapat berapa titik gitu berdasarkan laporan. Kemudian kita buktikan dengan lidik, baru kita tindak," tutupnya. (toga/tha)

Tags:
satpol-pp-tangsel-terbitkan-surat-rekomendasisurat-rekomendasi-pencabutan-izin-usahaizin-usaha-thm-dan-panti-pijatTempat Hiburan Malampanti pijat

Reporter

Administrator

Editor