Belasan THM Salahi Perizinan Digembok, Satpol PP Kabupaten Serang: Nekat Beroperasi Gedung Kita Bongkar

Senin 15 Feb 2021, 21:26 WIB
Petugas gabungan saat gembok pintu masuk THM di JLS. (ist)

Petugas gabungan saat gembok pintu masuk THM di JLS. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 11 gedung tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Jalur Lingkar Selatan (JLS) di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang digembok petugas gabungan Satpol PP Pemkab Serang, TNI, Polri dan masyarakat, Senin (15/2/2021).

Penggembokan dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah daerah terhadap pengelola THM karena menyalahgunakan perizinan serta tidak memiliki izin usaha. Petugas juga menemukan dan menyegel dua gudang minuman keras (miras).

Baca juga: Satpol PP Kota Cilegon Menyegel 2 THM Gegara Langgar Operasional, 29 Lainnya Diberi Peringatan

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menegaskan, pihaknya sudah menggembok 11 THM sebagai langkah tegas penutupan operasional.

"Ini mudah-mudahan yang terakhir, karena asumsinya penyegalan sudah dilakukan dan ini penutupan operasional. Tidak boleh ada yang buka lagi," tegas Ajat kepada wartawan.

Menurut Ajat, sesuai instruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, semua THM harus tutup permanen karena telah menyalahi perizinan.

Sejumlah pelanggaran yakni, ada yang tidak memiliki izin, ada yang menyalahgunakan perizinan, hingga menyediakan wanita hiburan malam dan miras.

Jika tempat hiburan malam yang digembok masih melakukan operasional, maka pihaknya akan membawa para pengusahanya ke ranah pidana.

Baca juga: Langgar Jam Operasional Prokes Covid-19, THM di Bekasi Dibubarkan Petugas

"Kita juga akan mengingatkan pemilik gedung. Jika masih melanggar aturan, memungkinkan kita akan bongkar," ujarnya.

Satpol PP akan mengadakan piket selama 24 jam di Jalan Lingkar Selatan untuk memastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi.

Berita Terkait
News Update