Langgar Jam Operasional Prokes Covid-19, THM di Bekasi Dibubarkan Petugas

Minggu, 15 November 2020 18:50 WIB

Share
Langgar Jam Operasional Prokes Covid-19, THM di Bekasi Dibubarkan Petugas

BEKASI - Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bekasi Kota menjadi sasaran kegiatan operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 oleh petugas gabungan dari Polsek Bekasi Kota, Koramil 01 Kranji dan Satpol PP, Minggu (15/11/2020) dini hari.

Selain membubarkan paksa kafe dan THM yang masih buka, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras (miras).

Melibatkan 22  personil gabungan,kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni dengan menyasar lokasi yang dijadikan tempat nongkrong seperti kafe dan THM.

Baca juga: Satpol PP Tangsel Terbitkan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha THM dan Panti Pijat

Di Jalan KH Noer Ali, Kalimalang, Kelurahan Jakasampurna,  petugas  mendapati sebuah cafe yang masih buka kendati saat itu jam sudah menunjukkan pukul 00.30 WIB.

“Kenapa ini masih buka? Sesuai surat edaran pak walikota, selama pandemi operasional hanya sampai pukul 23.00,” kata kapolsek kepada pihak pengelola.

Setelah memeriksa seluruh pengunjung kafe, kapolsek kemudian memerintahkan pengelola untuk menghentikan operasional di kafe tersebut.

“Kepada pengunjung silahkan membayar dulu,selanjutnya pulang ke rumah masing – masing,”  imbau Kompol Armayni.

Baca juga: Polsek Bekasi Kota Bersama 3 Pilar Razia THM, Banyak Pengunjung Tak Disiplin Prokes

Tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, petugas juga menyita puluhan botol miras dari toko dan kafe.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar