ADVERTISEMENT
Minggu, 18 Oktober 2020 19:45 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BEKASI – Tingkat kepatuhan masyarakat di Kota Bekasi masih rendah terhadap aturan protokol kesehatan (prokes) dan surat edaran (SE) Walikota Bekasi terkait pembatasan aktivitas di malam hari.
Hal tersebuit terlihat saat Polsek Bekasi Kota bersama unsur 3 pilar lain mendatangi sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Jaka Sampurna dan Bintara, Kota Bekasi, pada Sabtu (18/10/2020) malam.
Di bawah pimpinan Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni, petugas mendatangi salah satu tempat karaoke yang terlihat masih beroperasi. Padahal sesuai surat edaran walikota, batas operasi pelaku usaha hanya sampai pukul 23.00 sementara ketika petugas datang waktu sudah menunjukkan lebih dari pukul 24.00.
Baca juga: Razia Masker Digelar di Tiga Lokasi di Tangsel, Ini Hasilnya
Di lokasi tersebut, petugas juga mendapati para pengunjung yang banyak tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak satu sama lain, selain tentunya melanggar jam operasional.
“Kita menyasar pelaku usaha hiburan malam dan ternyata masih ditemukan pelaku usaha hiburan malam yang melanggar jam operasional, serta di dalam pengunjungnya juga melanggar Protokol Kesehatan seperti tidak memakai masker dan menjaga jarak ,” kata Kompol Armayni.
“Pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker kita sanksi dengan push up dan pelaku usaha masih ada membuka usaha lewat jam 23.00 Wib, kita tutup serta membubarkan pengunjung,” lanjutnya.
Selain itu untuk antisipasi penyebaran narkoba, kepada pengunjung n langsung tes urine dan penggeledahan dan hasilnya negatif dan tidak ditemukan narkoba pada mereka.
“Kami terpaksa lakukan tes urine karena saat di lakukan pemeriksaan di salah satu ruangan karaoke kita temukan mereka dalam kondisi terpengaruh miras,” ungkap kapolsek. (yahya/tha)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT