JAKARTA - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus menyampaikan, selama PSBB Transisi pihaknya kembali membuka fasilitas olahraga luar ruangan (outdoor) dan dalam ruangan (indoor) yang ada di GOR maupun Gelanggang Remaja.
Firdaus mengatakan, salah satu alasan dibukanya fasilitas olahraga indoor yaitu untuk mendukung kesiapan atlet-atlet binaan sehubungan dengan penyelenggaran atau event olahraga yang akan berlangsung.
Kebijakan ini berbeda dari PSBB Transisi sebelumnya yang tidak mengizinkan penggunaan fasilitas olahraga indoor untuk umum, bahkan atlet binaan.
"Seperti contohnya PON (Pekan Olahraga Nasional), maka kami perlu mengadakan pelatihan-pelatihan yang menggunakan fasilitas indoor. Selama ini mereka latihan fisik saja, oleh karena itu untuk latihan yang sifatnya kontak fisik atlet bisa tapi kita payungi dengan aturan dan ketentuan prokes yang ketat," ucap Firdaus, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Olahraga Saat Pandemi Siapa Takut? Ini Dia Tipsnya
Firdaus menjelaskan, baik atlet binaan atau masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas olahraga indoor wajib mengikuti protokol pencegahan penularan Covid-19 yang ketat. Terpenting adalah bukti hasil rapid test Covid-19.
"Harus ada minimal hasil rapid testnya. Khusus untuk atlet kita koordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Apalagi kalau ada swab lebih bagus. Supaya aman dan jangan fasilitas olahraga menjadi klaster baru," terang Firdaus.
Dia menuturkan, fasilitas olahraga luar ruangan (outdoor) beroperasi mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 21.00, sedangkan dalam ruangan (indoor) beroperasi mulai 06.00 sampai 21.00.
Kendati demikian, Firdaus menyampaikan, pembukaan fasilitas olahraga tersebut tidak berlaku untuk lokasi yang digunakan sebagai tempat isolasi, karantina, penampungan pasien Covid-19.
Baca juga: Olahraga Bisa Tingkatkan Imun Untuk Melawan Virus Corona
Berikut ketentuan penggunaan fasilitas olahraga indoor selama PSBB Transisi :
1. Penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 antara lain;
a) Hygiene
• Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)
• Wajib menggunakan masker selama berada di fasilitas
• Rutin melakukan disinfektan fasilitas
• Menyediakan tempat cuci tangan, disinfektan di tempat-tempat strategis
• Menghindari kontak fisik dan transaksi secara daring
• Bila ditemukan klaster di fasilitas olahraga tersebut, wajib melakukan disinfektan dan penutupan fasilitas 3x24 jam
b) Physical Distancing
• Menjaga jarak aman satu sampai dua meter antar individu
• Mencegah terjadinya kerumunan
c) Contact Tracing
• Wajib melakukan pencatatan dan pendataan seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau system informasi
• Membuat pernyataan bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta
2. Maksimal jumlah pengelola, pemakai dan pengunjung 50 persen dari kapasitas fasilitas olahraga;
3. Anak usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun serta yang memiliki suhu di atas 37,5 derajat celcius dilarang masuk fasilitas olahraga;
4. Mentaati protokol pencegahan Covid-19 antara lain memakai masker sebelum dan setelah berolahraga, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak
5. Tidak melakukan olahraga yang sifatnya terjadi kontak fisik dengan sesama pemain maupun lawan (dikecualikan untuk atlet PPOP, Pelatda dan Pelatnas)
6. Harus menunjukan minimal hasil rapit test non reaktif (khusus atlet PPOP, Pelatda dan Pelatnas)
7. Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi (dikecualikan untuk atlet PPOP, Pelatda dan Pelatnas)
8. Dilaksanakan tanpa penonton. (Yono/tha)