TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kadispora Kota Tangsel, Entol Wiwi Martawijaya mangkir saat akan dilakukan gelar perkara kasus dugaan intimidasi wartawan media online Yudi Wibowo.
Harusnya gelar perkara ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang Selatan.
Pihak Kepolisian pun terpaksa menunda proses tahapan tersebut hingga bulan depan, seraya memastikan kehadiran terlapor pada pertemuan selanjutnya.
Mewakili Yudi Wibowo selaku pelapor, Kepala Seksi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Tangsel, Malik Abdul Aziz, menyayangkan ketidakhadiran terlapor.
Sebab, kata Malik, kasus tersebut sudah memakan waktu yang cukup lama dalam prosesnya.
“Sangat disayangkan, ya kita jadi harus menunggu sebulan lagi. Ini terlalu lama menurut kami, seharusnya bisa untuk disegerakan. Jangan sampai ada persepsi mengulur waktu dimata publik,” katanya, Selasa (14/9/2021).
Sementara, praktisi hukum dari Universitas Pamulang, Prof. Bachtiar Baetal mengatakan, penundaan tersebut sudah seharusnya mempertimbangkan waktu yang wajar.
"Penyidik sebaiknya menjelaskan alasan penundaan tersebut. Untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas sebuah perkara, penyidik harus segera melakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Sementara itu Ketua Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Jakarta yang turut mengawal kasus ini Afwan Purwanto mengapresiasi langkah petugas yang tetap melakukan penyelidikan terhadap kekerasan yang terjadi.
Menurut dia jika kasus ini dapat diselesaikan akan membuat image bagus bagi polisi.
"Kami mendukung Kapolres Tangerang Selatan untuk menyelesaikan kasus jurnalis Kabar6 Yudi Wibowo yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dengan keseriusan Polres Tangsel, bisa menjadi cerminan baik penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis," tuntasnya. (kontributor Tangerang/muhammad iqbal)