KLHK: Di UU Cipta Kerja Amdal Untuk Perlindungan Lingkungan
Kamis, 15 Oktober 2020 02:30 WIB
Share
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto (kiri) dan Karo Humas KLHK, Nunu Anugrah.

JAKARTA - Disahkannya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 memunculkan beragam tafsir di masyarakat terkait pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto menyatakan bahwa pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja tidak sama sekali mengubah prinsip dan konsep dari pengaturan sebelumnya.

Hal itu disampaikan Ary Sudijanto dalam Bincang Undang-Undang secara virtual dengan tema "Amdal untuk Perlindungan Lingkungan", di Jakarta, Rabu  (14/10).

"Pengaturan Amdal secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan dalam peraturan sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: Menteri LHK: Tidak Benar dalam UU Cipta Kerja Ada Kemunduran Terkait Amdal

Menurut Ary,  perubahan lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya. Hal ini disebutnya sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja, yaitu memberi kemudahan kepada  setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

"Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan, cukup mengurus perizinan berusaha", tambahnya.

Persetujuan Lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen Amdal menjadi syarat dikeluarkannya Perijinan Berusaha tersebut, Amdal hanya diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan dengan resiko tinggi, sementara untuk usaha dengan resiko menengah dengan melengkapi dokumen UKL-UPL, kemudian untuk usaha beresiko rendah cukup dengan mendaftarkan NIB. Kriteria usaha dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya.

Baca juga: Guru Besar UGM: Tidak Ada Penghapusan Amdal di RUU Omnibus Law

Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu bahwa perlindungan lingkungan tidak ditegaskan dalam keputusan Izin usaha.

Halaman
1 2 3