ADVERTISEMENT

PKS-Demokrat Bisa Jadi Motor Usulkan UU Baru Gantikan UU Ciptaker

Jumat, 16 Oktober 2020 10:15 WIB

Share
PKS-Demokrat Bisa Jadi Motor Usulkan UU Baru Gantikan UU Ciptaker

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Saat paripurna  pengesahkan UU Omnibus Law, PKS dan Partai Demokrat menyatakan menolak dan ini  perlu dilanjutkan di DPR. 
Keduanya bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses ‘legislative review’.

"Penolakan PKS dan Partai Demokrat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu wajar diapresiasi. Tetapi perjuangan mereka dalam memenuhi aspirasi rakyat tersebut semestinya tidak berhenti hanya sampai disitu," kata  Pemerhati Kenegaraan Said Salahudin, Jumat (16/10/2020).

Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini mengatakan, untuk lebih meyakinkan publik bahwa PKS dan Demokrat konsisten pada sikapnya, maka keduanya perlu mengambil langkah-langkah politik lanjutan yang bersifat strategis dan konstitusional.   

Baca juga: Hari Ini 8 Keberangkatan Kereta Dipindah dari Gambir ke Jatinegara

"Salah satu langkah politik yang bisa ditempuh oleh PKS dan Demokrat untuk membatalkan omnibus law adalah dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru.Undang-undang baru yang saya maksudkan adalah sebuah undang-undang yang kira-kira judulnya adalah

“undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja," katanya.
Jadi, didalam undang-undang baru itu tidak perlu memuat banyak norma. Cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut.

Sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, PKS dan Demokrat memiliki kewenangan untuk itu. Sebab, kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU). Hak itu dijamin oleh Pasal 21 UUD 1945.

Baca juga: Ada Unjuk Rasa Sekitar Istana, Transjakarta Modifikasi Rute Pelayanan

"Nah, gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja oleh Anggota-anggota DPR dari Fraksi-PKS dan Fraksi-Demokrat menurut saya memiliki landasan yuridis yang kuat. Dasarnya adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat. Alasan tersebut merupakan salah satu alasan normatif untuk membentuk sebuah undang-undang," usulnya.

Gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran menolak omnibus law yang tak kunjung berhenti belakangan ini, menunjukan adanya kebutuhan hukum dari masyarakat untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT