Aksi unjukrasa di depan Gedung DPR/MPR.(dok)

Nasional

12 Alasan Masyarakat Menolak UU Cipta Kerja, Ini Faktanya

Selasa 13 Okt 2020, 08:31 WIB

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap pembuat dan penyebar informasi hoaks alias bohong terkait 12 alasan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Namun hingga kini informasi bohong tersebut masih beredar di media sosial.

Berikut ini 12 RUU Cipta Kerja pasal dan fakta yang sebenarnya :

1.Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya: Uang pesangon akan tetap ada.

Tercantum di dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, "dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

Baca juga: Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas Terkait Demo RUU Cipta Kerja di Istana

2.Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

BAB IV KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 88 C UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, "(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minumum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3.Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Baca juga: Demo Kepung Istana, Dishub DKI Rekayasa Lalin, Ini Pengalihan Arusnya

BAB IV KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88 B UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, "upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu, dan/atau satuan hasil.

4. Benarkah semua hak cuti (cuti sakit, cuti pernikahan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 79 UU 1 Tahun 2003 yang berbunyi "(Ayat satu) pengusaha memberi: a. waktu istirahat dan b. cuti. (Ayat 3) cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. (Ayat 5) selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana disebut pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan masyarakat, atau peraturan kerja bersama.

Baca juga: Massa akan Geruduk Istana Tolak UU Cipta Kerja, 7.500 Brimob Diterjunkan

5. Benarkah Outsourching diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, "hubungan antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tentu."

6.Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi"(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tentu."

Baca juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Istana Jika Terjadi Unjuk Rasa,

7.Apakah perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAN - Pasal 90 tentang perubahan terhadap pasal 251 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi "(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. (Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebegaimana dimaksud (pada ayat 1) tidak tercapai, penyelesaian hubungan pemutusan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.Benarkah jaminan sosial dan jaminan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

Baca juga: Ingat, PSBB Transisi Tak Berarti Sesuka Hati

BAB IV KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 tahun 2004 yang berbunyi, "jenis program jaminan sosial meliputi (a) jaminan kesehatan, (b) jaminan kecelakaan kerja, (c) jaminan hari tua, (d) jaminan pensiun, (e) jaminan kematian, (f) jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 Ayat 1 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi, "perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas untuk mauk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

Baca juga: ’Kancut Dinar Candy’ pun Viral untuk Protes UU Cipta Kerja

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 42 ayat 1 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi, "setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat."

11.Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Faktanya: Tidak ada larangan.

12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 54 Tersangka Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja

Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah. (ilham/tri)

Tags:
12 fakta'masyarakatmenolakuu-cipta-kerjaini faktanya

Reporter

Administrator

Editor