ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Tetapkan 54 Tersangka Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 20:38 WIB

Share
Polda Metro Jaya Tetapkan 54 Tersangka Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 54 tersangka kasus perusakan, pembakaran serta pengeroyokan saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di depan Istana Negara, pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, ke 54 tersangka tersebut dari hasil pemeriksaan 135 orang yang naik penyidikan. Dimana pada saat kerusuhan petugas mengamankan 1,192 orang.

"Awalnya kami dalami 135 orang kemudian mengerucut 83 orang dan kemudian 54 kami tetapkan sebagai tersangka," Nana, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja, 68 Pelajar SMP pun Ikut Turun, Lalu Diamankan Polres Jakarta Timur

Dari 54 tersangka itu, kata Nana sebanyak 28 orang dilakukan penahanan, sisanya tidak ditahan lantaran hukumannya di bawah 5 tahun penjara. 

"Tapi kami tetap proses para tersangka hingga ke pengadilan. Mereka yang tidak ditahan hukumannya mulai 1 hingga 3 tahun," katanya.

Kepada para tersangka, polisi menjerat Pasal 212, Pasal 218, Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan, melawan petugas dan pembakaran.

Selain itu, jelas Nana aksi unjuk rasa anarkis tersebut melukai 29 anggota TNI-Polri. Dari jumlah tersebut 6 diantaranya masih dirawat. Dimana 3 anggota TNI juga dirawat.

Dikatakan, mayoritas unjuk rasa yang diamankan merupakan pelajar. Mereka yang dipulangkan lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Para pelajar ini mayoritas sudah dipulangkan dengan syarat. Dimana, orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan," tukasnya. (ilham/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT