Satgas Covid-19 Kecewa Banyak Paslon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan

Kamis 01 Okt 2020, 09:00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito. (ist)

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito. (ist)

JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 kecewa, karena masih menemukan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2020 mengundang kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Satgas Penanganan Covid-19 prihatin dan kecewa. Kami berharap bahwa temuan ini adalah yang terakhir,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam jumpa pers di Kantor Presiden yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, kemarin.

Ia mengaku kasus ini dapat menjadi perhatian dan pelajaran bagi paslon agar betul-betul patuh pada protokol kesehatan. “Mari kita selamatkan diri anda dan pemilih anda,” ungkap Prof. Wiku.

Jadi Contoh

Padahal para Paslon harus menjadi contoh yang baik bagi pemilihnya di daerah dengan cara selalu mengedepankan protokol kesehatan. Hindari melakukan kegiatan yang dapat memicu timbulnya kerumunan.

Satgas Penanganan Covid19 mengapresiasi daerah-daerah dan partai politik yang telah membuat satuan khusus yang fokus dalam penegakan protokol kesehatan.

Baca: Satgas Covid-19 Prihatin Masih Ada Paslon Pilkada Undang Kerumunan Massa

Baca: Bisikan Sang Ibu Memutus Penularan Covid-19

Baca: Waspadai Hilang Penciuman Bisa Jadi Gejala Baru Covid-19

Pihaknya berharap fungsi satuan khusus itu dapat efektif mendorong implementasi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan tahapan Pilkada 2020.

‘Kami mohon daerah-daerah lainnya yang menyelenggarakan pilkada, agar dapat mencontoh dan melaksanakan kegiatan seperti ini, untuk bisa menjaga pilkada yang aman dari ancaman penularan Covid-19,” lanjutnya.

Lakukan Penindakan

Pihaknya juga mendorong penyelenggara pilkada yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memonitoring dan lakukan penindakan bagi paslon yang mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye sesuai Peraturan KPU No 13/2020.

Masyarakat pun dapat secara aktif mengawal pelaksanaan rangkaian pilkada dengan melaporkan semua pelanggaran ke Bawaslu setempat. “Mari kita bersama-sama bahu membahu untuk mencapai pilkada yang aman dari Covid-19,” pesan Wiku. (johara/bi/ird)

Berita Terkait
News Update