JAKARTA - Kasus perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdud ditengah wabah Covid-19, dilimpahkan penyidik Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan. Berkas perkara tahap satu tersebut dilimpahkan, pada Kamis (1/10/2020).
"Penyidik sudah dilimpahkan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Dalam berkas tersebut, Wasmad dipersangkakan melanggar Pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Serta Pasal 2016 ayat 1 KUHP tidak menuruti perintah atau permintaan UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
Argo, menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang melanggar protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penularan Covid-19.
Sebelumnya, Wasmad dilaporkan berdasarkan laporan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tanggal 25 September 2020. Ia dinilai membuat kerumunan sehingga tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
Dimana ia menggelar dangdutan dalam acara khitanan dan pernikahan keluarganya dipenuhi banyak masyarakat dan ada yang tidak mengenakan masker saat berada di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020) lalu.
Selain Wasmad, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dinonaktifkan dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah.
Ia diperiksa secara internal terkait dugaan membiarkan hingga terlapor Wasmad menggelar konser dangdud yang dipenuhi masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
Selain itu, Polda Jawa Tengah juga memberikan teguran keras kepada Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari terkait koordinasi dan pembinaan terhadap jajaran dibawahnya.(ilham/M5)