Petugas gabungan di Kota Bekasi menyegel salah satu kafe yang melanggar aturan prokes di Grand Galaxy City.

Bekasi

Walikota Bekasi Akan Segel THM yang Langgar Protokol Kesehatan

Senin 28 Sep 2020, 20:30 WIB

BEKASI - Penyegelan terhadap sebuah kafe di Grand Galaxy City, Bekasi Selatan beberapa hari lalu menunjukkan sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap tempat usaha atau pengusaha tempat hiburan malam yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap siapa saja yang melanggar aturan.

"Kita meminta kepada mereka (pelaku usaha) bahwa sekarang ini kan Pemerintah Kota Bekasi ini sedang melakukan tatanan hidup baru. Jadi bagi tempat usaha yang masih melanggar protokol kesehatan seperti kemarin maka kita akan langsung segel tempat usaha itu,” ucap Rahmat, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Legislator : Nyawa Harus Diprioritaskan Sebelum Ambil Keputusan Buka THM

Menurut dia, durasi penyegelan untuk tempat usaha melanggar aturan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) adalah selama 3×24 jam. Pemilik usaha, kata dia, wajib membuat surat pernyataan mutlak tidak mengulangi pelanggaran kembali.

“Kita kasih waktu selama tiga hari kepada mereka, dengan mengisi surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran lagi,” kata dia.

Sebelumnya, sebuah kafe di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, Kota Bekasi disegel oleh aparat Satpol PP. Hal ini setelah petugas gabungan mendapati aktivitas di sana melanggar protokol Kesehatan. (yahya/tha)

Tags:
walikota bekasisegel-tempat-hiburan-malamLanggar Protokol Kesehatan

Reporter

Administrator

Editor