JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya telah memeriksa Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terkait kasus sengketa tanah di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pemeriksaan Rahmat dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Senin (08/03/2021) malam.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, pihaknya mengakui sudah memeriksa pria yang akrab disapaPepen.
"Iya sudah (diperiksa) sejak Senin sore sampai malam. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kasusnya masih penyidikan" ucap Tubagus dikonfirmasi, Selasa (09/03/2021).
Baca juga: Kantor Walikota Bekasi Digeruduk Pedagang Pasar Baru, "Kami Bukan Sapi Perahan"
Ia juga menambahkan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dan belum ada penetapan tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka, kasusnya masih penyidikan. Untuk kasusnya apa dugaan tanah masih penyelidikan oleh kami," paparnya.
Pemanggilan Rahmat Effendi itu merupakan jadwal pemerikaaan kedua setelah sebelumnya pada Jumat (5/3/2021) tidak dapat hadir.
Tubagus menjelaskan, pemeriksaan Rahmat Effendi hanya untuk mengklarifikasi terkait kasus sengketa tanah di Bekasi.
Baca juga: Melanggar Maklumat Walikota Bekasi, 11 Tempat Usaha Disegel Petugas
Dirinya tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus sengketa tanah yang menyeret nama Rahmat Efendi. Namun Tubagus mengatakan masih memeriksa guna memastikan status kasus tersebut. (adji/tri)