ADVERTISEMENT

Ditemukan Kokain, Satpol PP DKI Segel Permanen Kilo Kitchen & Lounge di Jaksel

Kamis, 17 Desember 2020 20:10 WIB

Share
Ditemukan Kokain, Satpol PP DKI Segel Permanen Kilo Kitchen & Lounge di Jaksel

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Temuan narkoba jenis kokain yang ditemukan jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Kilo Kitchen & Lounge pada Sabtu (12/12/2020) malam segera ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menutup segel permanen. Kamis (17/12/2020).

Tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu pun akhirnya disegel permanen oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan itu berlangsung kondusif. Walau terlihat kecewa, pihak manajemen Kilo Kitchen & Lounge tetap menerima sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Satpol PP Tangsel Terbitkan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha THM dan Panti Pijat

Dalam kesempatan tersebut, Arifin menegaskan penyegelan permanen sekaligus pencabutan izin usaha harus dilakukan.  Mengingat pihak menajemen Kilo Kitchen & Lounge terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.

Pasalnya, selain terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau Covid-19, pihak manajemen Kilo Kitchen & Lounge tidak mampu menjaga tempat usahanya dari peredaran narkoba. "Sesuai ketentuan, apabila ditemukan ada narkoba, sesuai Pergubnya maka ditutup," kata Arifin.

Tidak hanya Kilo Kitchen & Lounge, pihaknya juga menyoroti Resto and Lounge The Brotherhood yang berlokasi di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebab, pihak Kepolisian diketahui turut menemukan pengunjung positif mengkonsumsi kokain dan ganja di tempat hiburan tersebut.

Baca juga: Asphija Sebut Gugatan THM Golden Crown ke Dinas PTSP DKI Jadi Pembelajaran Aturan

Terkait hal tersebut, Arifin menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Sehingga apabila cukup bukti adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut, Satpol PP DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta terkait rekomendasi pencabutan izin usaha.

Rekomendasi pencabutan izin usaha itu nantinya akan disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT