Kriminal

Kasus Djoko Tjandra Jadi Momentum Jaksa Agung Bersih-bersih Jaksa Nakal

Selasa 11 Agu 2020, 05:30 WIB

JAKARTA -  Eksekusi terhadap buron korupsi Bank Bali Djoko Tjandra bisa menjadikan momentum pembersihan terhadap oknum ‘Jaksa nakal’ dan aparat penegak hukum yang bermain-main dengan penanganan perkara, terutama di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain upaya pembersihan, diharapkan ada perubahan sistem yang dapat mencegah oknum Jaksa kembali terlibat perkara yang mencoreng Korps Adhyaksa tersebut.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan pengusutan keterlibatan Jaksa Pinangki yang terbukti melakukan pelanggaran harus dijadikan sebagai langkah awal pembersihan Kejaksaan Agung dari pada oknum yang menyalahgunakan wewenang.

“Ya seharusnya menjadi momentum pembersihan para penyamun di Kejaksaan yang suka menyalahgunakan kewenangannya, tetapi jangan hanya sekedar momentum terus, harus ada perubahan sistemik kearah pembersihan.” Ujar Fickar, Senin (10/9).

Diketahui, Jaksa Pinangki telah dicopot dari jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Jamwas menyatakan, Pinangki melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin pejabat tinggi di kejaksaan. Pinangki, dinyatakan bersalah lantaran melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin atasan ke Malaysia, dan Singapura sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menelusuri dugaan tindak pidana penerima suap dan gratifikasi dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra yang diduga dilakukan Pinangki.

Menurut Ficar, pembenahan di korps Adhyaksa sangat penting karena strategisnya peran Korps Adhayaksa dalam sistem peradilan pidana.

"Kejaksaan itu lembaga paling strategis dalam sistem peradilan pidana karena di tangannya kekuasaan yang setiap kali potensial diperjualbelikan," kata Ficar.

Menurutnya, Jaksa memiliki sejumlah kekuasaan yang strategis dalam menangani sebuah kasus hukum. Misalnya membawa atau menghentikan sebuah kasus, mendakwa dan menuntut dengan pasal yang berat atau ringan, hingga mengeksekusi terpidana.

Bukan tidak mungkin, kekuasaan-kekuasaan ini digunakan oknum jaksa dalam berbuat curang ketika menangani sebuah kasus hukum. Oleh karena itu dia meyakini para oknum ini mesti segera diusut dan dibawa ke pengadilan. "Jadi oknum-oknum dari kejaksaan harus dibawa ke pengadilan," ujarnya

Lanjut Ficar, para pihak yang berhubungan dan membantu seorang buronan sudah memenuhi unsur pidana. Apalagi kejaksaan yang memang tugas dan fungsinya dalam perkara pidana sebagai eksekutor.

"Karena itu tidak cukup jika kejaksaan menindak aparatnya yang bertemu bahkan sampai sembilan kali hanya dihukum disiplin. perbuatannya sudah memenuhi unsur pidana Pasal 223 jo 426 KUHP," kata dia.

Fickar berpendapat, Jaksa Pinangki semestinya tidak cukup hanya dihukum disiplin, melainkan harus diproses dengan pelanggaran hukum pidana.

“Seharusnya tidak cukup hanya hukuman disiplin, karena sudah jelas secara nyata terlihat pelanggaran pidana nya baik sebagai eksekutor maupun jika terbukti menerima suap atau gratifikasi.” Katanya.

Ia menegaskan, untuk memberikan efek jera bagi para “Jaksa Nakal” yang telah melakukan pelanggaran, tidak hanya sekedar menjatuhi sangsi berupa hukuman disiplin, melainkan harus dipidana dan dipecat dari jabatannya.

 “Bagi Jaksa-jaksa nakal tidak cukup hanya hukuman didiplin, karena pada dasarnya penyalahgunaan kewenangan itu sudah memenuhi unsur pidana jadi harus dipidana dan dipecat,” tandasnya. (*/win)

Tags:
Djoko Tjandrajaksa agungJaksa Nakaljaksa

Reporter

Administrator

Editor