SERANG, POSKOTA.CO.ID - Komisi III DPR melakukan kunjungan ke Kejati Banten, Selasa (21/12/2021).
Dalam kunjungan itu juga membahas regulasi penanganan jaksa nakal, dalam penegakan hukum di Provinsi Banten.
Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani mengatakan dalam pertemuan itu terdapat pembahasan penanganan jaksa nakal, dan langkah hukum yang dilakukan olehnya selaku ujung tombak kejaksaan.
"Ada pertanyaan yang menarik, bagaimana cara Kejaksaan Tinggi Banten mendeteksi mengidentifikasi jaksa-jaksa nakal," katanya kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Komisi III anggota DPR.
Menurut Reda, untuk memantau dan mencegah jaksa nakal, Kejati Banten telah memiliki formula khusus, salah satunya berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang menjadi sumber informasinya.
"Kami sudah ada mekanisme kerjasama dengan APIP Provinsi, Kabupaten dan Kota. Beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan informasi adanya Jaksa nakal dari APIP," ujarnya.
Reda memastikan tidak akan tinggal diam jika ditemukan adanya jaksa nakal.
Selain pemecatan jabatan, jaksa tersebut akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
"Langkah pertama supaya tidak terjadi ketidakkondusifan supaya tidak gaduh, kita geser dulu baru kita lakukan pemeriksaan," tuturnya.
Selain jaksa nakal, Reda menambahkan dalam pertemuan dengan Komisi III itu juga membahas soal anggaran Kejati Banten yang terbatas.
Hal itu akan berdampak pada penanganan perkara.