Oknum Jaksa Peras Rp 80 Juta Keluarga Tersangka Narkoba Dicopot

Senin 15 Mei 2023, 14:25 WIB
Kolase Oknum Jaksa di Sumut peras keluarga tersangka narkoba Rp 30 juta dicopot Jaksa Agung.(ist.)

Kolase Oknum Jaksa di Sumut peras keluarga tersangka narkoba Rp 30 juta dicopot Jaksa Agung.(ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, berinisial EKT viral peras keluarga tersangka narkoba mencapai Rp 80 juta. Status jabatannya kini dicopot oleh Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan pihaknya telah mencopot oknum JPU yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba.

"Bapak Jaksa Agung menindak tegas sejauh kesalahan yang diperbuat yang bersangkutan. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” kata Ketut dalam keterangannya Senin (15/5/2023).

Selain mencopot, Ketut menyatakan EKT ditarik dari Kejaksaan Negeri Batu Bara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan. Bila terbukti bersalah, EKT akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

"Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela," ujar Ketut.

Insiden tersebut menjadi viral di media sosial Melalui rekaman video, terlihat percakapan antara JPU EKT dari Kejaksaan Negeri Baru Bara dan seorang guru Sekolah Dasar (SD) yang belakangan diketahui bernama Sarlita. Dia berurusan dengan Kejaksaan lantaran anaknya ditangkap kasus narkoba.

Oknum JPU EKT awalnya meminta Rp 100 juta dan terjadi tawar-menawar hingga mencapai angka Rp 80 juta. Dalihnya, uang itu akan digunakan untuk merehabilitasi anak Sarlita. Pemberian uang itu dilakukan Sarlita dengan cara menyicil. ****
 

Berita Terkait
News Update