JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memvonis terdakwa Irwan Ermawan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dinilai terlalu tinggi.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto mengatakan akan mengajukan banding terkait vonis terdakwa Irwan Hermawan.
"Kami banding," ujar Hendro kepada wartawan, Sabtu (17/11/2023).
Alasan banding, lanjut Hendro untuk mempertahankan tuntutan jaksa penuntut umum serta permohonan agar majelis hakim menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
"Secara umum memori banding itu adalah untuk mempertahankan tuntutan," paparnya.
Vonis Irwan 12 tahun penjara oleh majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum hanya 6 tahun penjara.
Juga permohonan jaksa untuk menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator juga ditolak majelis hakim.
Terpisah Kuasa hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso mengatakan, pihaknya telah menemui kliennya di rumah tahanan (Rutan).
Dari pertemuan itu, lanjut Handika memutuskan untuk ajukan banding terhasap putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
"Proses administrasi untuk pengajuan banding, berkas-berkas sudah kita masukan ke Pengadilan Tipikor di PN Jakpus," tutupnya. (Angga)