ADVERTISEMENT

Tiga Sindikat Narkoba Internasional Lolos dari Vonis Mati

Selasa, 5 Mei 2020 18:35 WIB

Share
Tiga Sindikat Narkoba Internasional Lolos dari Vonis Mati

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG - Tiga terdakwa sindikat narkoba internasional, yakni Candra Okto, Darwis, dan Akbar lolos dari hukuman mati. Meski ketiganya dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba seberat 20,8 kilogram sabu dan 31.349 butir ekstasi asal Malaysia, dalam persidangan telekonferens di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (5/5/2020).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Cilegon menuntut ketiganya dengan hukuman mati. Sedangkan terdakwa lainnya Mirnawati hanya dituntut seumur hidup dengan beberapa pertimbangan.

Majelis hakim yang diketuai Heri Kristijanto mengatakan, keempat terdakwa Candra Octo Libya, Darwis, Akbar dan Mirnawati dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Octo dengan pidana seumur hidup. Sedangkan terdakwa Akbar, Darwis dan Mirnawati berupa pidana 20 tahun penjara dengan perintah agar tetap ditahan," kata hakim kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum Denny Ismail dan JPU Kejari Cilegon Wandy Batu Bara.

Meski vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, tiga terdakwa Akbar, Darwis dan Mirnawati diharuskan membayar denda yang cukup besar. Akbar diharuskan membayar denda Rp2 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan Darwis dan Mirnawati masing-masing diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan keempat terdakwa yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi muda, dilakukan secara sadar, serta masuk dalam jaringan peredaran narkoba. Hal yang meringankan terdakwa Mirnawati memiliki dua orang anak yang masih kecil dan masih membutuhkan perhatian seorang ibu," ungkapnya.

Usai pembacaan vonis terdakwa melalui kuasa hukumnya Denni Ismail dan JPU Kejari Cilegon Wandy Batu Bara mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. Keduanya diberi waktu satu pekan untuk menyatakan sikap oleh majelis hakim. "Pikir-pikir," kata kuasa hukum dan JPU.

Untuk diketahui keempat terdakwa itu merupakan jaringan Muhammad Adam (berkas terpisah). Kelimanya bersama-sama rekannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 20.800 gram gram dan narkotika jenis ekstasi/inex (MDMA) sebanyak 31.439 butir. (haryono/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT