ADVERTISEMENT

Calon Penumpang Kapal di Pelabuhan Tanjung Priok Bawa Sabu 1,8 Kg Senilai Rp 2 Miliar 

Selasa, 23 Maret 2021 13:26 WIB

Share
Ilustrasi bandar sabu-sabu ditangkap. (ist)
Ilustrasi bandar sabu-sabu ditangkap. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Seorang pria kedapatan membawa sabu seharga Rp 2 Milliaran lebih atau seberat 1,8 Kg diciduk petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok, Jakarta Utara. Senin (22/3/2021).

Tersangka, Z, (47), diamankan petugas Polda Metro Jaya setelah mendapatkan informasi adanya tersangka membawa narkoba jenis sabu.

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya mencurigai penumpang yang mencurigakan di pintu pengecekan di tiket area penumpang Pelabuhan Tanjung Priok.

“Ditemukan Sabut seberat 1.783 gram di tas ranselnya jika dirupiahkan Rp 2 Milliar lebih,” kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 115 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman lima tahun hingga 20 tahun penjara. (adji/ruh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT