JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria kedapatan membawa sabu seharga Rp 2 Milliaran lebih atau seberat 1,8 Kg diciduk petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok, Jakarta Utara. Senin (22/3/2021).
Tersangka, Z, (47), diamankan petugas Polda Metro Jaya setelah mendapatkan informasi adanya tersangka membawa narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya mencurigai penumpang yang mencurigakan di pintu pengecekan di tiket area penumpang Pelabuhan Tanjung Priok.
“Ditemukan Sabut seberat 1.783 gram di tas ranselnya jika dirupiahkan Rp 2 Milliar lebih,” kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 115 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman lima tahun hingga 20 tahun penjara. (adji/ruh)