Penyelundupan 2 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Sel di Semarang, Digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Jumat 19 Mar 2021, 17:16 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana. (Ist)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan 2 kg sabu dari tangan MI (29) dan MRR (19) yang hendak diedarkan di pulau Jawa.  Upaya penyelundupan itu dikendalikan dari dalam sel di Semarang.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, tersangka saat diperiksa, menyebut barang haram ini milik seorang warga binaan salah satu lapas di Semarang berinisial GFL.

"Barang tersebut mereka terima dari seorang penumpang kapal suruhan GFL, untuk diedarkan di Pulau Jawa," ujarnya, saat dihubungi, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Dikendalikan dari Lapas, 4 Pelaku Peredaran Narkoba Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Sawangan

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang suruhan GFL, yang belum diketahui identitasnya.

Adapun, kedua orang tersebut merupakan penumpang kapal Pelni KM. Lawit asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang turun di Pelabuhan Penumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 Maret 2021 lalu.

Karena mencurigai gerak-gerik kedua orang penumpang yang baru turun, anggota Pospol Pelni melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk membantu melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Tertangkap, Pengedar dan Kurir Sabu Ini mengaku Dikendalikan dari Lapas

"Kemudian Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, saat dilakukan pengecekan ternyata kedua tersangka membawa Narkotika jenis Sabu seberat 2 kg," kata Putu.

Saat ditemukan, sabu tersebut dimasukkan dalam tas warna hitam milik kedua tersangka masing-masing 1 paket seberat 1.011 gram dan satu lagi dimasukkan dalam bungkus makanan ringan yang berisi paket kristal bening jenis sabu terbungkus lakban cokelat seberat 1.037 gram.

Untuk memastikan kristal bening tersebut adalah Narkoba, dilakukan uji laboratorium narkoba di Puslabfor Mabes Polri.

Baca juga: Sindikat Penyelundupan Sabu dalam Karung Beras Bantuan Dikendalikan Napi Lapas Salemba

"Sedangkan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Putu.

Kedua Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya. (Yono/win)

Berita Terkait

News Update