ADVERTISEMENT

Penyelundupan 2 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Sel di Semarang, Digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Jumat, 19 Maret 2021 17:16 WIB

Share
Penyelundupan 2 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Sel di Semarang, Digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan 2 kg sabu dari tangan MI (29) dan MRR (19) yang hendak diedarkan di pulau Jawa.  Upaya penyelundupan itu dikendalikan dari dalam sel di Semarang.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, tersangka saat diperiksa, menyebut barang haram ini milik seorang warga binaan salah satu lapas di Semarang berinisial GFL.

"Barang tersebut mereka terima dari seorang penumpang kapal suruhan GFL, untuk diedarkan di Pulau Jawa," ujarnya, saat dihubungi, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Dikendalikan dari Lapas, 4 Pelaku Peredaran Narkoba Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Sawangan

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang suruhan GFL, yang belum diketahui identitasnya.

Adapun, kedua orang tersebut merupakan penumpang kapal Pelni KM. Lawit asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang turun di Pelabuhan Penumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 Maret 2021 lalu.

Karena mencurigai gerak-gerik kedua orang penumpang yang baru turun, anggota Pospol Pelni melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk membantu melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Tertangkap, Pengedar dan Kurir Sabu Ini mengaku Dikendalikan dari Lapas

"Kemudian Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, saat dilakukan pengecekan ternyata kedua tersangka membawa Narkotika jenis Sabu seberat 2 kg," kata Putu.

Saat ditemukan, sabu tersebut dimasukkan dalam tas warna hitam milik kedua tersangka masing-masing 1 paket seberat 1.011 gram dan satu lagi dimasukkan dalam bungkus makanan ringan yang berisi paket kristal bening jenis sabu terbungkus lakban cokelat seberat 1.037 gram.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT