ADVERTISEMENT

Lagi Nonton TV di Rumah Kontrakan, AS Dicokok Polisi Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 26 Maret 2021 17:15 WIB

Share
Tersangka AS saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)
Tersangka AS saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG  - Lagi asyik nonton televisi, AS (20) pria yang didugasebagai pengedar sabu dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya, di Komplek Griya Gemilang Sakti, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dari tersangka warga Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang ini, petugas mengamankan barang bukti 14 paket shabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

"Tersangka AS diamankan petugas Satresnarkoba di rumah kontrakannya pada Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 08.00. Bersama barang buktinya, tersangka diamankan di Mapolres Serang," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada poskota.co.id, Jumat (26/3/2021).

 

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap terhadap pengedar shabu ini berawal dari informasi masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Ciruas.

Berbebekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda Deni Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Dalam penggeledahan, kata Mariyono, petugas berhasil menemukan belasan paketan shabu yang dibungkus plastik bening dari bawah kasur. Dan tersangka AS mengakui jika shabu yang ditemukan adalah miliknya," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

 Sementara Kasatresnarkoba menambahkan, tersangka membeberkan bahwa shabu yang diamankan didapat dari seorang bandar yang mengaku warga Tangerang.

Tersangka melakukan transaksi shabu tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

"Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh si bandar setelah AS melakukan pembayaran melalui transfer ATM," tambah Michael.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT