Hindari Dibully, Alasan Lucinta Luna Ditempatkan di Ruang Khusus Blok Wanita

Rabu 12 Feb 2020, 14:36 WIB
Lucinta Luna kenakan baju tahanan.(toga)

Lucinta Luna kenakan baju tahanan.(toga)

Akibat positif mengkonsumsi riklona, Lucinta Luna disangkakan dengan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman paling lama empat tahun. (firda/tri)

News Update