Berdasarkan penulusuran informasi, permohonan PKPU bermula ketika adanya kesepakatan Perjanjian Fasilitas Kredit antara PT KIA Indonesia Motor dan Marubeni Corporation yang berada di Jepang. Perjanjian yang sekitar tahun 2014 itu berisi kontrak terkait penjualan 400 unit mobil yang dikirimkan dari Jepang.
Sayangnya, PT KIA Indonesia Motor dinilai tidak mampu melunasi pembayaran tagihan dari kontrak pengiriman 400 unit mobil yang tertahan di pelabuhan. Hingga akhirnya Nippon Export and Investment Insurance, selaku perusahaan asuransi asal Jepang mengambil alih hak tagihan utang yang telah jatuh tempo dari Marubeni Corporation.
Sampai saat ini, Dias menilai, ada indikasi belum adanya keseriusan dari pihak KIA Indonesia Motor untuk melunasi utang yang diputuskan secara hukum sebagai PKPU.
"Saya sebetulnya tidak tahu ada permasalahan apa. Bisa dibilang belum tawaran penyelesaian yang baik (dari mereka untuk melunasi utang),” ujarnya.
Berkaitan rencana ke depan, Dias mengatakan pihaknya akan mengecek kembali terkait proposal yang diajukan KIA Motor Indonesia untuk proses pelunasan utang.
"Langkah selanjutnya akan ada semacam counter proposal dari yang sudah disampaikan KIA dan kita lihat apakah angkanya ketemu antara yang dijanjikan dan kemampuan pelunasannya. Kalau enggak, konsekuensinya bisa pailit," katanya. (rizal/ys)