Menaker Ida Fauziah dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyerahkan santunan pada ahli waris pekerja, disela sosialisasi Kenaikan Manfaat Jaminan Sosial yang tertuang dalam PP 82 Tahun 2019 di Jakarta, Selasa (14/1/2020).(rihadin)

Nasional

Menaker Sebut Kenaikkan Manfaat BPJAMSOSTEK adalah Kado Spesial Jokowi untuk Pekerja

Selasa 14 Jan 2020, 14:59 WIB

JAKARTA – Peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang disebut BPJAMSOSTEK merupakan kado spesial dari Presiden Jokowi untuk pekerja Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,  Ida Fauziah, mengatakan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), pemerintah  memutuskan menambah manfaat BPJAMSOSTEK  tanpa menaikkan iuran.

"Kenaikan manfaat diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran, ini merupakan kado spesial dari Presiden Jokowi. Peningkatan manfaat tersebut antara lain jaminan kecelakaan kerja apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ujar Menteri Ida diacara Sosialisasi PP No.82 Tahun 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Dalam PP 80/2019 disebutkan, ahli waris dengan satu anak mendapat beasiswa sebesar Rp12 juta, diubah menjadi beasiswa bagi dua orang anak dengan santunan sebesar Rp174 juta.  Santunan beasiswa tersebut diberikan saat menempuh pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi. Jika  dihitung kenaikannya 1.350 persen," jelasnya.

Sementara tentang penambahan santunan kematian dan biaya transportasi yang sebelumnya hanya Rp24 juta dinaikkan menjadi Rp42 juta., atau  naik 75 persen.

Ida Fauziah menekankan bahwa peningkatan manfaat tersebut diatas diperuntukan sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.

"Pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Diharapkan dengan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan diluar perusahaan, sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia,” kata Ida.

“Tentunya manfaat-manfaat yang diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” tegas Menaker Ida Fauziah yang didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Agus Susanto menambahkan,  pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. "Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah", terangnya.

Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah sebagai berikut; Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

"Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja", tambah Agus.

Manfaat JKK

Sementara penambahan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care dapat mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Selama tidak dapat bekerja, peserta akan menerima santunan pengganti upah. Manfaat ini juga ditingkatkan nilainya menjadi  d100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan.” kata Agus

Manfaat JKM

Sedangkan rincian santunan kematian (JKM) naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.

"Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua Kementerian/Lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Karena hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal", pungkas Agus.(tri)

Tags:
poskotaposkota.idmenakerbpjamsostekkadojokowipekerja

Reporter

Administrator

Editor