ADVERTISEMENT

Kehilangan Pekerjaan,  210 Peserta Terima Pembayaran Klaim JKP dari BPJamsostek Jakarta Mampang

Selasa, 21 Maret 2023 21:06 WIB

Share
Ruang pelayanan peserta BPjamsostek
Ruang pelayanan peserta BPjamsostek

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kehilangan pekerjaan,  210 peserta mendapat bayaran klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP selama 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Mampang. 

Rincian pembayaran manfaat bulan ke-1 ada 80 penerima dengan total pembayaran Rp123.332.070. Bulan ke 2, 50 penerima dengan total pembayaran Rp76.368.970. Bulan ke 3, 24 penerima dengan total pembayaran Rp47.341.210, bulan ke 4,  20 penerima dengan total pembayaran Rp. 22.526.750.

Sementara bulan ke 5, 21 penerima dengan total pembayaran Rp23.036.110, dan bulan ke 6,  15 penerima dengan total pembayaran Rp16.563.110. 

”BPJamsostek Cabang Jakarta Mampang terus meningkatkan pelayanan  prima kepada seluruh peserta termasuk pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” tutur Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Mampang Ivan Sahat H Pandjaitan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Manfaat lain, berupa pelatihan kerja. Manfaat ini diberikan secara online maupun offline melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan.

Manfaat itu, kata ivan, bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan di mana iuran 6 dibayar berturut-turut, sebelum terjadi PHK. 

“Manfaat JKP tak bisa diterima pekerja/buruh bila yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Ivan mengatakan pembayaran klaim terbesar periode tahun 2022  yaitu JHT, namun beberapa kasus di antaranya karena pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga selain mengambil JHT peserta pun mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang di ajukan melalui aplikasi siap kerja.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT