JAKARTA - Wakil Jaksa Agung RI Arminsyah membuka pelatihan terpadu aparat penegak hukum antar negara terkait Masalah cryptocurrency (mata uang Kripto-red) atau perdagangan mata uang seperti dikenal Bitcoin di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksan RI, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan penegak hukum tujuh berbagai negara yakni Singapura, Malaysia, Hongkong, Thailand, Australia, Rusia, dan Turki. Kejahatan kripto telah berkembang di tengah kemajuan teknologi, sebagai mata uang digital di mana transaksinya dapat dilakukan dalam jaringan (online). Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengatakan, perkembangan cryptocurrency semakin masif mengguncang layanan keuangan dan sistem pembayaran global. "Tercatat sudah ada sekitar 1.300 mata cryptocurrency yang ada di dunia. Pada sisi lain, tidak jarang perkembangan cryptocurrency juga seringkali dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai alat atau sarana dalam melakukan kejahatan," ucap Arminsyah ketika membuka agenda pelatihan terpadu tersebut. Penggunaan cryptocurrency sudah semakin massif. Tidak hanya menimbulkan dampak yang positif, namun juga berkorelasi dengan tumbuhnya kegiatan ilegal, seperti pencucian uang, transfer dana narkotika, pendanaan teroris, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak. "Tentunya, akibat kejahatan menggunakan sarana cryptocurrency tidak hanya berdampak kepada negara yang melegalkan, namun juga kepada negara lain yang melarangnya mengingat jaringannya yang tanpa sekat, batas, dan bersifat global," kata Arminsyah. Ia menilai saat ini kejahatan Kripto telah berkembang semakin signifikan, meskipun skala penuh penyalahgunaan mata uang virtual ini masih belum diketahui, nilai pasarnya. Namun, dari berbagai sumber yang telah dilaporkan telah melebihi EUR 7 Miliar di seluruh dunia. "Kejahatan cryptocurrency yang bersifat lintas negara haruslah dipandang sebagai musuh bersama (common enemy), oleh karenanya tidak dapat disikapi maupun dihadapi secara parsial oleh masing-masing negara melainkan haruslah dicegah, diperangi, dan diberantas secara holistik dan bersama-sama," tukasnya. Kegiatan tersebut selain diikuti Jaksa antar negara juga diikuti sejumlaj Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia selama empat hari. Sementara itu Menurut Kepala Badan Pelatihan dan Pendidikan Kejaksaan (Badiklat) RI Setia Untung Ariamulyadi sebagai Penegak Hukum, Badiklat Kejaksaan peduli untuk meningkatkan kemampuan para jaksa di Indonesia yang juga diikuti oleh jaksa antar negara. "Sasaran kegiatan ini, agar aparat penegak hukum yang memiliki pengetahuan untuk menghadapi tantangan dan hambatan didalam penanganan masalah cryptocurrency. Kedepan kegiatan pelatihan ini dapat menjalin kerjasama yang erat antar intansi, baik dalam dan luar negeri dalam pengawasan dan penindakan terhadap Kejahatan Cryptocurrency, " pungkasnya. (Adji/win)

Kejaksaan RI Waspadai Mata Uang Kripto Dijadikan Kejahatan Ilegal
Rabu 02 Okt 2019, 06:12 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Airlangga Hartarto Minta Masyarakat Tidak Alergi terhadap Mata Uang Kripto, Namun Tetap Antipatif
Rabu 14 Jul 2021, 21:31 WIB

Ikuti Jejak El Salvador, Ukraina Segera Sahkan Mata Uang Kripto
Selasa 14 Sep 2021, 13:12 WIB

Wow! Jual Beli Karya Digital Tembus Miliaran Rupiah Lewat NFT
Senin 27 Sep 2021, 20:54 WIB

Bangkrut, Bappebti Resmi Hentikan Penjualan Aset Kripto Token FTX
Kamis 17 Nov 2022, 15:11 WIB

Siwon Super Junior Tepis Tuduhan Keterlibatan Penipuan Kripto
Kamis 15 Feb 2024, 20:15 WIB

TYT Token Crypto Mining 2024 Hanya Modal Smartphone
Selasa 05 Mar 2024, 13:12 WIB

Naik Hampir 100 Kali Bila Berinvestasi di Cyrpto 10 Tahun Lalu, Yuk Cek Bagaimana Caranya
Senin 13 Mei 2024, 12:55 WIB

Jangan Salah Pilih, Inilah 5 Dompet Crypto Terbaik di Indonesia
Kamis 20 Jun 2024, 18:16 WIB

News Update
Update Ramalan Cuaca Bogor Kamis 13 Maret 2025, Hujan Lagi?
13 Mar 2025, 04:02 WIB

Benarkah Pemerintah Beri Bansos Rp600.000 untuk Ojek Online dan Kurir Paket? Cek Faktanya!
13 Mar 2025, 03:59 WIB

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp150.000 Tanpa Harus Mengeluarkan Keringat, Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Cair ke Dompet Elektronik Berikut Ini!
13 Mar 2025, 03:48 WIB

Cara Ajukan KPR di Bank BTN Syariah, Wujudkan Impian Rumah Pertama Anda
13 Mar 2025, 03:43 WIB

CEK NIK KTP Penerima Bansos BPNT Tahap 2 2025, Saldo Dana Rp600.000 dari Pemerintah Cair Langsung ke Rekening
13 Mar 2025, 03:35 WIB

Cara Mudah Ubah Foto Jadi Video AI
13 Mar 2025, 03:29 WIB

5 Tips Cerdas Mengatur Keuangan Bagi Generasi Milenial
13 Mar 2025, 03:10 WIB

Ramalan Pemilik Weton Senin Pahing Tahun 2025: Sangat Menikmati Kehidupannya hingga Jodoh dari Jarak Jauh
13 Mar 2025, 02:54 WIB

Ini Cara Mendapatkan Gaji dari Facebook! UMKM Berkesempatan Cuan dari Monetasi Konten Simak Selengkapnya
13 Mar 2025, 02:53 WIB

Link Live Streaming Liga Champions: Atletico Madrid vs Real Madrid Kick Off Pukul 03.00 WIB, Tonton Sekarang!
13 Mar 2025, 02:48 WIB

KTP dan KK Jadi Syarat Pinjaman KUR BRI 2025, Ini Cara Pengajuannya Via Online
13 Mar 2025, 02:45 WIB

Cara Daftar Bansos 2025 Secara Online Lewat Gawai: Mudah dan Praktis!
13 Mar 2025, 02:44 WIB

Cara Menghasilkan Uang dari Meta AI WhatsApp, Bisa Raup Jutaan Rupiah dengan Mudah!
13 Mar 2025, 02:30 WIB

5 Jenis KUR Mandiri, Ajukan Pinjaman Mulai dari Rp10 hingga Rp500 Juta
13 Mar 2025, 02:30 WIB
