ADVERTISEMENT

Pemkab Lebak Siapkan Lahan 1 Hektar untuk Relokasi Korban Pergeseran Tanah

Selasa, 12 Februari 2019 09:45 WIB

Share
Pemkab Lebak Siapkan Lahan 1 Hektar untuk Relokasi Korban Pergeseran Tanah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK –  Sedikitnya 104 rumah di Kampung Jampang Kuning dan Jampang Neglasari, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, rusak akibat pergeseran tanah. Selain Kecamatan Cimarga, peristiwa tanah bergerak juga terjadi di Kecamatan Cibeber. Warga pun cemas lantaran karena pergerakan tanah masih terus berlangsung di dua lokasi tersebut. Bupati Kabupaten Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengaku belum melakukan penelitian lebih mendalam terhadap pergerakan tanah itu. Namun demikian, untuk menghindari jatuhnya korban, Pemerintah Kabupaten Lebak akan segera merelokasi warga di dua kampung yang terdampak bencana pergerakan tanah. "Kami belum melakukan penelitian lebih dalam mengenai pergerakan tanah tersebut. Walaupun begitu, Pemkab Lebak telah menyiapkan lahan relokasi seluas satu hektar yang akan digunakan sebagai tempat relokasi bagi 95 KK terdampak tanah bergerak," kata Iti kepada wartawan. Untuk anggaran relokasi sendiri, Pemkab Lebak akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar. Jumlah tersebut nantinya akan dipakai untuk keperluan dapur umum. "Sejauh ini perhitungan kami itu sebesar Rp1 miliar, untuk dapur umum saja. Untuk tanahnya sendiri kami yang beli, kami akan bebaskan bagi masyarakat terdampak bencana di Kecamatan Cimarga," tutur Iti seraya mengatakan pihaknya telah menerapkan status penangganan darurat di Kecamatan Cimarga, dan Kecamatan Cibeber sampai 9 April 2019. "Kami telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait termasuk BMKG pusat untuk penanganan bencana di Kabupaten Lebak. Kita akan lakukan upaya semaksimal mungkin untuk penagganan bencana ini," kata Iti. Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Kaprawi mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan dari pusat Vulkanologi, dan Mitigasi Bencana Geologi, Kecamatan Cimarga termasuk ke dalam daerah berzona menengah sampai tinggi adanya potensi pergerakan bawah tanah. Selain Kecamatan Cimarga, terdapat 20 Kecamatan di Kabupaten Lebak yang termasuk kedalam zona yang sama. "Kami sudah berkoordinasi dengan badan geologi pusat dan provinsi, agar para ahli segera melakukan peninjauan lokasi di Kabupaten Lebak," kata Kaprawi. Sesuai instruksi Bupati Kabupaten Lebak, Kaprawi mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penyelamatan maksimal, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana di Kecamatan Cimarga. "Untuk pasca bencana kami akan urus, dengan melibatkan dinas teknis. Karena, berdasarkan perintah Bupati semua harus prioritas agar kekhawatiran masyarakat dapat diminimalisir," tutup Kaprawi. (haryono/mb)  

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT