ADVERTISEMENT
Minggu, 10 Juni 2018 06:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Setelah diperiksa tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Bupati Tulungagung Syahri Mulyono, non aktif langsung ditahan, Minggu (10/6/2018) dinihari WIB. Seperti diketahui, tersangka penerima suap ini mulai diperiksa Sabtu malam setelah dia menyerahkan diri ke kantor KPK pukul 21.30. Syahti Mulyono yang kembali maju di Pilkada Tulungagung sempat dinyatakan buron oleh lembaga anti-rasuah itu. Syahri tampak keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye Minggu (10/6/2018) pukul 04.40 WIB dan dibawa menggnakan mobil tahanan. Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, tersangka ditahan karena KPK sudah memiliki dua alat bukti. "Yang bersangkutan kita tahan 20 hari ke depan, di (Rutan KPK) Jakarta Timur," kata Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2018). Namun kepada wartawan, Syahri membantah bersembunyi dari KPK. Dia sedang bersama keluarga saat ada pemeberitaan mengenai OTT." Saya tidak melarikan diri. Yang jelas ketika ada operasi OTT saya tidak di tempat," kaya Syahri. Sebelumnya, Bupati Tulungagung itu sempat lolos dari OTT. Bupati Tulungagung jadi tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar. Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total peneriman uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar.(b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT