ADVERTISEMENT

Tusuk Dua Anggota TNI, Delapan Oknum Brimob Ditangkap

Sabtu, 9 Juni 2018 22:05 WIB

Share
Tusuk Dua Anggota TNI, Delapan Oknum Brimob Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA-  Delapan oknum anggota Brimob yang diduga terlibat penusukan dua anggota TNI AD di tempat Billiard Al Diablo, Cimanggis, Depok, diamankan polisi. Mereka kini menjalani pemeriksaan di POM TNI terkait keributan tersebut. "Ada delapan oknum Brimob yang diduga melakukan penganiayaan sudah ditangkap dan ditahan, pada Jumat (8/6/2018) malam,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Sabtu (9/6). Iqbal memastikan tersangka akan ditindak sesuai aturan dan proses hukum dan akan terbuka kepada publik. “Oknum Brimob yang terlibat itu akan diproses hukum di peradilan umum dan terbuka untuk publik. Polri tak menutup-nutupi oknum yang mencoreng nama baik Polri. Kapolri berkoordinasi dengan Panglima TNI guna mengantisipasi berbagai hal,” ujar Iqbal. Kesatuan Brimob kata Iqbal atas perintah Kapolri telah menjenguk korban. Polri menurut Iqbal, menyayangkan peristiwa tersebut dan turut menyampaikan belasungkawa dan mendoakan almarhum diterima di sisi Allah SWT. Dua anggota TNI yang ditusuk di perut dalam keributan di tempat biliar di Depok, pada Kamis (7/6) dinihari itu, adalah Serda Nikolas Kegomoi, anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya, dan Serda Darma Aji, anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya. Serda Darma Aji akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (7/6) siang. Sementara Serda Nikolas Kegomoi, hingga kini masih dirawat intensif di RSPAD Gatot Subroto. Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengapresiasi penangkapanpenusuk anggotanya oleh kepolisian. "Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri untuk menindak, menghukum pelaku sesuai perundang-undangan dan peraturan hukum yang berlaku," ucap Kristomei. (ilham/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT