Mobil Curian Pakai STNK Palsu, Enam Pelaku Dibekuk
Senin, 26 Februari 2018 11:43 WIB
Share
BOGOR - Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor dan tiga pelaku pembuat STNK palsu dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota. Dari tangan para tersangka, kepolisian menyita 2 mobil, 2 motor dan 4 STNK palsu serta 1 set kunci Letter T. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Didik Purwanto dan Kasubag Humas, AKP Yuni Astuti kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat mengatakan, pelaku pencurian mobil dan motor ini sebagiannya merupakan warga Bogor sendiri. Hasil kejahatan, mereka menjual ke penadah di wilayah Banten dan Sukabumi. Mobil pick up yang dicuri, ada yang dijual utuh ke penadah, untuk selanjutnya digunakan sebagai kendaraan angkutan sayur.  "Ada juga yang di mutilasi. Mereka jual mobil curian pick up seharga Rp 5 juta," kata Kombes Ulung, Senin (26/2/2018). Sementara tiga pembuat STNK palsu, menurut orang nomor satu di jajaran kepolisian Kota Bogor ini, bertugas memanipulasi nomor polisi kendaraan curian, sebelum dijual. Mobil dengan surat palsu ini, oleh pembeli, digunakan untuk angkutan online. Boy 29, satu dari tiga pelaku pembuat STNK palsu mengatakan, mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik yang ia beli seharga Rp 20 juta, lalu dipakai untuk angkutan online. "Mobil Toyoya Avanza warna abu-abu metalik saya over kredit dari perantara deb colector seharga Rp 20 juta. Ini mobil leasing yang sudah macet kredit lalu ditarik deb colector. Saya lalu pesan STNK palsu ke K 32. Ternyata K dapatnya dari Ade 43. Nomor polisi F 1738 GY palsu ini saya beli seharga Rp 5 juta. Sudah 3 tahun saya gunakan mobil curian dengan STNK palsu untuk grab,"kata Boy. (yopi/sir)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -