ADVERTISEMENT

Jatah Makan Anak Panti Asuhan Dikorupsi

Selasa, 7 Januari 2014 20:55 WIB

Share
Jatah Makan Anak Panti Asuhan Dikorupsi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SURABAYA (Pos Kota) - Terlalu, jatah makanan yang diperuntukkan untuk anak-anak panti asuhan masih saja di korupsi oleh pejabat. Hal ini dilakukan oleh mantan pejabat Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamongan, Bambang Pramono,57, dan Direktur CV Ratna Purnama,(RP), Hj Ratna Purnawati,48. Keduanya siap diadili setelah Berkas Acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus kasus korupsi bantuan permakanan APBD 2012 untuk panti asuhan ini sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. "BAP sudah P21, berarti secepatnya tersangka dan berkasnya kita serahkan ke kejaksaan. Tentu penahanan keduanya juga sudah menjadi wewenang kejaksaan," kata Wakapolres Lamongan Kompol Yudhistira Midyhwan seraya mengatakan tersangka masih di sel tahanan Mapolres Lamongan dan akan diantarkan ke LP Lamongan, Selasa (7/1). Bambang Pramono, dinyatakan menyalahgunakan dana APBD 2012 untuk bantuan makanan yang disalurkan lewat Dinsosnakertrans sebesar Rp210 juta dari total dana sebesar Rp716 juta untuk 36 panti asuhan se- Lamongan. Sedangkan Ratna Purnawati terlibat sebagai pemenang tender proyek tersebut. CV Ratna inilah dipercaya untuk pengadaan sekaligus mengirim jatah ke sejumlah panti asuhan. Awalnya penyaluran lancar. Tapi, memasuki bulan September dan Oktober 2012 tidak direalisasikan. CV RP tidak melaksanakan kewajibannya. Sejumlah panti asuhan selama dua bulan tidak mendapatkan jatah bantuan makanan. Keterlibatan Bambang Pramono, karena dia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia dianggap menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara. Kontraktor CV RP terbukti tidak menyelesaikan kewajibannya dengan tidak menyalurkan bantuan jatah makanan selama dua bulan. Tapi, Bambang Pramono selaku PPK ternyata berani menyelesaikan administrasi dan mencairkan anggaran. Keduanya dijerat pasal UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(nurqomar/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT