ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SURABAYA(Pos Kota)-Disangka menculik anak diduga hasil selingkuhan, Agus,47 warga asal Malang, harus mendekam dalam tahanan Polrestabes Surabaya dengan jeratan tentang perlindungan anak. Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, mengatakan Agus mengambil anak berusia 2 tahun yang diduga hasil buah perselingkuhannya dengan ibu balita tersebut.”Balita itu dibawa lari untuk diasuh sendiri di rumah tersangka (Malang),” terang Kompol Suparti di Mapolrestabes Surabaya Sabtu (2/11). Merasa kehilangan anak, ibu balita itu melapor ke Polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, 3 hari kemudian tersangka diamankan di tempat tinggalnya.Usut punya usut dari kasus ini, ternyata Agus mengaku kalau anak yang dibawa lari adalah anaknya sendiri. Sebab ibu balita dan Agus adalah pasangan kekasih gelap. Keduanya sama-sama sudah berkeluarga. Agus mencurigai jika balita tersebut adalah hasil hubungannya, sebab ia meyakini bahwa Ibu balita tidak bisa punya anak dari suaminya sendiri. Nah, apalagi Agus sering mendengar jika anak balita tersebut kerap kali mendapat kekerasan dari ibu kandungnya. Karena tak tega itulah, Agus mengambil balita tersebut di rumahnya, saat ibu kandungnya menjalani rawat inap di rumah sakit. Ia menambahkan untuk kasus ini, tersangka dikenakan hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun, tentang perlindungan anak. Namun guna pembuktian apakah Intan apakah anak tesangka atau tidak, pihak kepolisian akan melakukan tes DNA.(nurqomar)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT