Adik Ratu Atut Harus Diberhentikan Sebagai Ketua Kadin Banten
Jumat, 18 Oktober 2013 06:23 WIB
Share
SERANG (Pos Kota) - Kursi Ketua Umum Kamat Dangan dan Industri (Kadin) Provinsi Banten yang saat ini diduduki Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan mulai digoyang menyusul ditetapkannya status sebagai tersangka kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi dan di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini harus dinonaktifkan atau langsung dicopot dari jabatannya agar roda organisasi tetap berputar. Ketua Komite Tetap Hubungan Eksekutif-Legislatif Kadin Banten Lukman Hakim, mengatakan Kadin tidak boleh vakum dan roda organisasi harus tetap berjalan. Karenanya Posisi Wawan sebagai Ketua Kadin harus dinonaktifkan atau langsung dicopot. "Tertangkapnya Wawan itu bukanlah musibah tapi terkait pelanggaran hukum. Jadi, semua ini harus dipikirkan ulang agar roda organisasi tetap berputar," kata Lukman kepada wartawan kemarin. Menurut keterangan Lukman, langkah ini sebetulnya sudah sempat mengemuka di antara pengurus Kadin Banten. Bahkan pengurus mengadakan rapat kordinasi pada Senin (7/10) silam namun tidak dicapai kata sepakat untuk mengganti Wawan. "Rapat koordinasi Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi Banten Senin lalu tidak tercapai kata sepakat tentang perlunya pergantian Ketua Kadin Banten," ungkapnya. (haryono)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -