ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG (Pos Kota) - Untuk mengelabui petugas Seaport Intrdiction, sabu-sabu seberat 2 Kg dikemas dalam bungkus mie instan . Namun usaha tersangka, Agus Setyo Atmanto ,31, gagal. Pasalmya petugas berhasil mendeteksi tersangka saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa dengan menggunakan Bus ALS BK 7330 DO Medan - Surabaya, pada Senin (07/10). Tersangka Agus warga Jl. Veteran Pekalongan Utara, Pekalongan Jawa Tengah yang sehari-harinya bekerja serabutan mengaku hanya kurir yang ditugaskan mengantarkan paket tersebut dengan upah Rp. 10 juta. "Uang persekot untuk mengantar sampai di Merak saja sudah saya terima dari Medan dan akan dilunasi saat sabu tersebut sampai kepada penerima yang menunggu di Merak. Ternyata belum samapai Merak saya sudah ditangkap," ujar tersangka. Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Bayu Aji mengungkapkan, pada saat itu diperoleh informasi bahwa akan ada sabu yang dibawa penumpang bus dan saat petugas Sat Narkoba Polres Lampung Selatan dan KSKP di Sea Port Interdiction Bakauheni melakukan pemeriksaan ditemukan sabu-sabu yang dikemas dalam mie instan yang dilakukan untuk mengelabui petugas. Barang bukti berikut tersangka Agus Setyo Atmanto. Warga Jl. Veteran Pekalongan Utara, Pekalongan Jawa Tengah langsung kami amankan," ujar Kapolres. (Koesma) Foto ilustrasi
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT