ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Tindakan cekal yang dilakukan KPK terhadap Ratu Atut Chosiyah ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan menyusul ditangkapnya Tb Chaeri Wardhana, adik kandung Ratu Atut oleh KPK dalam kaitan dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kab. Lebak. Atas tindakan cekal tersebut, rencana Ratu Atut Chosiyah berangkat ke Tanah Sudi untuk menunaikan ibadah haji pada 8 Oktober terancam batal. Rencananya Ratu Atut akan menunaikan ibadah haji bersama dua anaknya yaitu Andika Hazrumy dan Andiara Aprilia Hikmat serta menantu Adde Rosi Haerunnisa, isteri dari Andika Hazrumy. Iding Mujtahidin, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten, mengatakan urusan pencekalan merupakan wewenang KPK. Namun jika sudah dicekal berarti kemungkinan tidak bisa berangkat. "Kalau sudah dicekal berarti tidak bisa berangkat haji. Tapi kita serahkan ke KPK. Kita lihat perkembangannya," kata Iding kepada wartawan, Jumat (4/10) kepada wartawan. (haryono/sir)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT