Risiko menggunakan pinjol ilegal. (Foto: Pinterest)

EKONOMI

Risiko Mengajukan Pinjol Ilegal, Cek Informasinya!

Selasa 29 Apr 2025, 17:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak sekali pinjaman online (pinjol) ilegal yang ada di Play Store maupun App Store yang membuat pengguna bingung.

Hal ini tentunya membuat banyak orang kesulitan dalam membedakan pinjol ilegal dan ilegal.

Jangan sampai Anda salah dalam menggunakan aplikasi pinjaman online.

Selain bunga yang tinggi, pinjol ilegal juga kerap kali melakukan penagihan di luar batas wajar.

Baca Juga: Awas! Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari Agar Tidak Terjebak Galbay

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal merupakan pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan penagihan yang tidak wajar.

Lembaga pinjol ilegal biasanya beroperasi di luar regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi konsumen.

Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal bahkan tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Pinjol IlegaL 2025 Sudah Diblokir OJK, Cek di Sini

Ciri Pinjol Ilegal

Berikut ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui:

1. Persyaratan Mudah

Pinjol ilegal biasanya menawarkan persyaratan yang mudah, sehingga siapa saja bisa mengajukan pinjaman.

Tentunya ini akan membuat masyarakat mudah tergiur untuk mengajukan pinjaman meskipun tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya.

2. Proses Pinjaman yang Tidak Transparan

Proses pinjaman melalui lembaga pinjol yang ilegal pada umumnya tidak transparan.

Baca Juga: Tak Lagi Kirim Debt Collector, Penagihan Pinjol Ilegal Disebut Lebih Berisiko, Simak Alasannya

Hal ini tentunya akan membuat Anda kesulitan untuk memahami ketentuan pinjaman, terutama terkait bunga dan biaya pinjaman.

3. Menawarkan Pinjaman Melalui Saluran Komunikasi Pribadi

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pinjol yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! OJK Beberkan Banyak Perempuan Jadi Korban Pinjol Ilegal

Penawaran pinjaman online hanya boleh dilakukan melalui saluran resmi perusahaan, seperti situs web atau aplikasi resmi yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

4. Tidak Mempunyai Layanan Pengaduan

Secara umum, pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK beroperasi secara ilegal dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, banyak pinjol ilegal yang tidak menyediakan layanan pengaduan bagi nasabahnya.

5. Alamat Kantor Tidak Jelas

Lembaga pinjaman online ilegal umumnya tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, sehingga sulit untuk dihubungi jika ingin mengajukan pertanyaan atau meminta solusi saat terjadi masalah.

Baca Juga: Jangan Terkecoh Pinjol Ilegal! Ini Cara Aman Memilih Layanan Pinjaman Online Resmi Berizin OJK

Risiko Pinjol Ilegal

Berikut risiko pinjol ilegal:

1. Bunga yang Tidak Masuk Akal

Salah satu bahaya pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang jumlahnya tidak wajar.

Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Adapun bunga yang diizinkan oleh AFPI persentasenya berkisar mulai dari 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.

Baca Juga: Fenomena Gen Z Terjerat Pinjol Ilegal: Utang Puluhan Juta Rupiah di Usia Muda

Jika Anda menemukan pinjol yang menawarkan suku bunga 0,88% per bulan, maka itu masih dalam taraf aman.

Namun, jika hitungan bunganya per hari melebihi jumlah yang disebutkan, maka itu termasuk kategori pinjol ilegal.

2. Memberikan Teror

Pinjol ilegal tidak segan-segan memberikan teror dengan menyebarkan fitnah hingga pelecehan seksual kepada nasabah yang tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu.

3. Mengambil Akses dari Perangkat Nasabah

Saat mengajukan pinjaman online yang legal maupun ilegal, biasanya Anda akan diminta untuk memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS.

Baca Juga: Sengaja Nunggak Utang Pinjol Ilegal? Awas, Ini 2 Risiko Galbay yang Bakal Kamu Rasakan

Namun, pinjol ilegal akan memanfaatkan akses tersebut untuk melakukan tindak pidana.

Hal ini bukan hanya membahayakan Anda, melainkan juga orang-orang yang kontaknya ada di perangkat Anda.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Saat mengajukan pinjaman dana secara online, Anda biasanya akan diminta untuk memberikan data pribadi.

Ada risiko data pribadi Anda jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk tujuan yang merugikan apabila gagal bayar.

5. Menyebarkan Data Pribadi

Ada banyak kasus di mana pinjol ilegal mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar pinjaman dengan cara menyebarkan foto dan informasi pinjaman nasabah ke kontak di perangkatnya.

Praktik ini bukan hanya pelanggaran privasi yang serius, tetapi juga bentuk intimidasi dan pelecehan yang dapat mencoreng nama baik dan reputasi peminjam.

6. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Mengingat pinjol ilegal tidak terdaftar secara resmi, maka Anda sebagai debitur tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

Pinjol yang tidak terdaftar di OJK umumnya tidak memiliki perlindungan data pribadi yang memadai.

Hal ini dapat meningkatkan risiko data pribadi Anda disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

7. Biaya Administrasi Tidak Jelas

Salah satu ciri-ciri pinjol tidak resmi adalah biaya administrasi yang tidak jelas.

Pinjol tidak resmi biasanya membebankan biaya administrasi yang melebihi batas biaya administrasi dari lembaga keuangan legal.

Sekian informasi terkait risiko yang akan didapat jika mengajukan pinjol ilegal.

Disclaimer: Jangan sampai menggunakan pinjol ilegal, sebab banyak hal tidak wajar yang akan terjadi seperti penagihan hingga bunga besar.

Tags:
Otoritas Jasa KeuanganOJK pinjaman online pinjol ilegal

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Gabriel Omar Batistuta

Editor