Awas! Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari Agar Tidak Terjebak Galbay

Selasa 29 Apr 2025, 14:45 WIB
ciri-ciri pinjaman online ilegal yang wajib diwaspadai (Sumber: Pinterest)

ciri-ciri pinjaman online ilegal yang wajib diwaspadai (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) saat ini menjadi solusi cepat untuk bisa mendapatkan uang dengan mudah, namun berhati-hatilah karena saat ini marak kasus pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol yang aman harus terdata secara resmi dan memiliki izin resmi dari OJK, hal ini untuk menghindari tindakan ilegal dan bisa merugikan konsumen.

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman yang tidak mengantongi izin resmi dari OJK. Biasanya pinjol ini akan menawarkan bunga tinggi, biaya lainnya yang tidak transparan dan metode penagihan yang tidak sesuai dengan aturan.

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diwaspadai agar tidak terjebak di dalamnya.

Baca Juga: Banyak Iklan Jasa Joki Pinjol Masuk ke WhatsApp, Ketahui Dulu Risikonya!

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman tanpa seleksi yang ketat dan membuat banyak orang tergiur meskipun tidak mampu melunasinya. Hal itu dikarenakan persyaratan yang ditawarkan begitu mudah.

Lalu, proses pinjaman yang tidak transparan seperti ketentuan pinjaman, bunga, dan biaya yang seringkali tidak dijelaskan dengan jelas.

Kemudian pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp yang dilarang dalam peraturan OJK.

Pinjol ilegal tidak menyediakan layanan pelanggan yang dapat dihubungi untuk menyelesaikan masalah.

Terakhri adalah alamat kantor pinjol yang tidak dicantumkan secara jelas sehingga sulit untuk dilakukan pelacakan.

Berita Terkait

News Update