Fakta Mengejutkan! OJK Beberkan Banyak Perempuan Jadi Korban Pinjol Ilegal

Selasa 29 Apr 2025, 05:52 WIB
Perempuan Rentan Terjerat Pinjol Ilegal di Era Digital: OJK Angkat Bicara (Sumber: Dok/OJK)

Perempuan Rentan Terjerat Pinjol Ilegal di Era Digital: OJK Angkat Bicara (Sumber: Dok/OJK)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan keprihatinannya atas fenomena meningkatnya penggunaan produk keuangan digital di kalangan perempuan, yang di sisi lain justru meningkatkan risiko terjerat aktivitas keuangan ilegal.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam acara Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah yang digelar di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, pada 28 April 2025, menyatakan bahwa maraknya digitalisasi membawa dampak negatif berupa meningkatnya kerawanan terhadap kejahatan finansial, terutama di kalangan perempuan.

"Digitalisasi memberi banyak manfaat, namun juga membawa konsekuensi serius, salah satunya adalah tingginya potensi perempuan menjadi korban kejahatan finansial di era digital," tegas Ismail.

Baca Juga: PSSI Masih Berhati-hati Izinkan Suporter Tandang di Liga 1

Data Terkini: 50,3 Persen Peminjam Fintech adalah Perempuan

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Ismail, perempuan kini mendominasi sebagai pengguna layanan fintech. Tercatat, 50,3 persen peminjam di platform fintech merupakan perempuan. Angka ini menunjukkan bahwa perempuan lebih aktif dalam memanfaatkan layanan keuangan digital, baik untuk keperluan konsumsi, usaha kecil, maupun kebutuhan mendesak.

Namun, tingginya partisipasi ini tidak diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai, sehingga banyak perempuan menjadi korban penipuan dan jebakan pinjaman online ilegal.

"Produk keuangan digital seperti fintech memang menjadi solusi cepat, tetapi tanpa pemahaman yang baik, justru menjadi bumerang, khususnya bagi perempuan," tambah Ismail.

Lonjakan Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal

Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) mencatat, dari Januari hingga April 2025 saja, terdapat 1.236 pengaduan aktivitas ilegal, melibatkan 1.332 entitas. Aktivitas ilegal ini mayoritas berbentuk pinjaman online ilegal, investasi bodong, arisan fiktif, hingga paket umrah palsu.

"Ini adalah angka yang sangat tinggi hanya dalam waktu empat bulan," kata Ismail. "Dan sebagian besar kasus merugikan perempuan, baik secara finansial maupun psikologis."

Bentuk Aktivitas Ilegal yang Mengincar Perempuan

Beberapa jenis aktivitas keuangan ilegal yang banyak menjerat perempuan meliputi:

  • Pinjaman online ilegal: Menawarkan pinjaman cepat dengan bunga mencekik dan metode penagihan yang kasar.
  • Investasi bodong: Modus investasi tanpa izin, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
  • Arisan online fiktif: Modus arisan berbasis daring yang akhirnya membawa kabur dana para peserta.
  • Paket umrah ilegal: Menawarkan paket perjalanan umrah murah namun berakhir penipuan.

Akses Digital sebagai Pedang Bermata Dua

Meningkatnya penetrasi internet dan kemudahan akses terhadap berbagai layanan keuangan berbasis aplikasi memang memberikan peluang besar, terutama bagi perempuan yang ingin mandiri secara finansial. Namun, Ismail mengingatkan bahwa akses yang mudah tersebut menjadi tantangan besar apabila tidak dibarengi dengan edukasi keuangan yang memadai.

Berita Terkait

News Update