POSKOTA.CO.ID - Menunggak pembayaran utang pinjaman online (pinjol) sebaiknya dihindari oleh para debitur jika tidak ingin terkena risiko akibat gagal bayar (galbay).
Tak sedikit orang yang saat ini memiliki utang di fintech peer to peer P2P lending. Dana pinjaman tersebut biasanya digunakan untk hal yang mendesak atau darurat.
Pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) kini memang menjadi andalan sejumlah orang yang sedang kepepet dan butuh dana cepat.
Baca Juga: Daftar 10 Pinjol Legal OJK, Cicilan Ringan dan Aman!
Akan tetapi, tak sedikit dari mereka yang ternyata gagal bayar (galbay) pinjol karena berbagai hal, mulai dari bunga yang terlalu tinggi hingga jumlah pendapatan yang tidak mencukupi untk membayar utang.
Alhasil, banyak dari nasabah pinjaman online yang menunggak pembayaran utang. Bahkan, tak sedikit juga yang pada akhirnya memilih untuk kabur atau tidak melunasi utang tersebut.
Padahal, galbay pinjol, terutama di aplikasi pinjol ilegal sangat berisiko bagi nasabah karena setiap regulasi atau ketentuan yang ada tidak mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Waspada! Ini 3 Cara Agar Data Pribadi Tidak Disebar Pinjol Ilegal
Hal ini pun pada akhirnya yang membuat banyak pinjol ilegal melakukan berbagai hal, termasuk aksi kekerasan ketika ada nasabah yang gagal bayar utang pinjaman.
Lantas, apa saja risiko galbay pinjol yang akan didapat nasabah karena menunggak utang bahkan kabur? Simak beberapa risikonya di bawah ini.
Risiko Galbay Pinjol
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), setidaknya ada tiga risiko yang akan didapat nasabah galbay pinjol ilegal.